Apa Perbedaan Perumahan dan Pemukiman? Berikut Ulasannya!


Memiliki rumah pasti selalu berbarengan dengan lingkungan tempat tinggal yang ada. Saat ini, banyak sekali developer rumah yang memberikan tawaran untuk membeli rumah dengan lingkungan yang juga di desain menarik. Nah, bagaimana dengan pemukiman biasa, apakah berbeda dengan lingkungan perumahan tawaran para developer?

Kita tentu pernah mendengar ada yang namanya desa, kampung dan dusun. Namun kita pasti juga sering mengetahui ada yang namanya komplek, perumahan, apartemen dan istilah lainnya yang berbeda. Istilah-istilah ini merupakan nama lingkungan dengan karakteristik yang berbeda-beda.

Rumah subsidi Serang merupakan rumah ekonomis yang ditawarkan Graha Dalung dengan lingkungan perumahan. Tidak sebagaimana desa atau kampung dengan seluruh bentuk lingkungannya, perumahan biasanya dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan penduduk sekitarnya. Salah satunya adalah perumaha Graha Dalung yang memiliki mini market.

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda ingin merasakan tinggal di lingkungan yang memiliki fasilitas yang lengkap? Atau lebih suka dengan lingkungan yang masih natural sebagaimana adanya? Jika Anda ingin memiliki rumah Anda perlu mempertimbangkan hal ini. Berikut informasi seputar perbedaan perumahan dan pemukiman.

Perumahan, sumber : The Rumah Property


Perbedaan Perumahan dan Pemukiman


Perumahan dan pemukiman adalah dua terminologi yang berbeda namun sama-sama untuk menyebutkan lingkungan tempat tinggal. Sebenarnya, definisi antara keduanya diatur menurut aturan negara yang ada. Sehingga keberadaan perumahan dan pemukiman sama-sama memiliki landasan hukumnya.

Dilihat dari kata-katanya, perumahan adalah rumah-rumah atau rumah yang banyak. Sehingga yang disebut perumahan adalah lingkungan tempat tinggal yang isinya hanya berkisar bangunan rumah yang banyak dalam satu lingkungan. Biasanya ditambah dengan fasilitas penghijauan, taman atau tempat berkumpul keramaian, pos jaga dan tempat jual beli.

Sedangkan pemukiman, ternyata berbeda definisinya. Biasanya memang terdapat rumah-rumah didalamnya, namun pemukiman bersifat lebih umum. Tidak dimaksudkan sebagai lingkungan khusus untuk bangunan tertentu dan didalamnya bisa terdapat apa saja seperti persawahan, pertokoan, pasar dan lain-lain.

Definisi Menurut Hukum Indonesia


Baik perumahan maupun pemukiman sebagai lingkungan tempat tinggal di Indonesia merupakan wilayah legal. Karena diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih memudahkan Anda, berikut sedikit gambaran berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Perumahan dan permukiman diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan. Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat.


Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemukiman Mumbai, sumber : WRI Indonesia


Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kebijakan umum pembangunan perumahan diarahkan untuk:

  1. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum secara berkelanjutan serta yang mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian Indonesia;
  2. ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan;
  3. mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna;
  4. memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara; dan
  5. mendorong iklim investasi asing.

Itu dia sedikit gambaran definisi secara legal tentang perumahan dan pemukiman di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda yang sendang mencari tempat tinggal yang cocok dengan kriteria Anda. Simak terus informasi lainnya, salah satunya tentang permadani persia di blog sophiene.

Comments

Popular posts from this blog

Tradisi Mangokal Holi Suku Batak

5 Rekomendasi Klinik Gigi Anak Di Jogja Yang Nyaman Dan Aman

Daftar Jasa Interior Desain Ruang Rapat Di Jogja (6 Perusahaan)