Apa Perbedaan Perumahan dan Pemukiman? Berikut Ulasannya!
Memiliki rumah pasti
selalu berbarengan dengan lingkungan tempat tinggal yang ada. Saat
ini, banyak sekali developer rumah yang memberikan tawaran untuk
membeli rumah dengan lingkungan yang juga di desain menarik. Nah,
bagaimana dengan pemukiman biasa, apakah berbeda dengan lingkungan
perumahan tawaran para developer?
Kita tentu pernah
mendengar ada yang namanya desa, kampung dan dusun. Namun kita pasti
juga sering mengetahui ada yang namanya komplek, perumahan, apartemen
dan istilah lainnya yang berbeda. Istilah-istilah ini merupakan nama
lingkungan dengan karakteristik yang berbeda-beda.
Rumah subsidi Serang
merupakan rumah ekonomis yang ditawarkan Graha Dalung dengan
lingkungan perumahan. Tidak sebagaimana desa atau kampung dengan
seluruh bentuk lingkungannya, perumahan biasanya dirancang khusus
untuk memenuhi kebutuhan penduduk sekitarnya. Salah satunya adalah
perumaha Graha Dalung yang memiliki mini market.
Bagaimana dengan
Anda? Apakah Anda ingin merasakan tinggal di lingkungan yang memiliki
fasilitas yang lengkap? Atau lebih suka dengan lingkungan yang masih
natural sebagaimana adanya? Jika Anda ingin memiliki rumah Anda perlu
mempertimbangkan hal ini. Berikut informasi seputar perbedaan
perumahan dan pemukiman.
Perumahan, sumber : The Rumah Property |
Perbedaan Perumahan
dan Pemukiman
Perumahan dan
pemukiman adalah dua terminologi yang berbeda namun sama-sama untuk
menyebutkan lingkungan tempat tinggal. Sebenarnya, definisi antara
keduanya diatur menurut aturan negara yang ada. Sehingga keberadaan
perumahan dan pemukiman sama-sama memiliki landasan hukumnya.
Dilihat dari
kata-katanya, perumahan adalah rumah-rumah atau rumah yang banyak.
Sehingga yang disebut perumahan adalah lingkungan tempat tinggal yang
isinya hanya berkisar bangunan rumah yang banyak dalam satu
lingkungan. Biasanya ditambah dengan fasilitas penghijauan, taman
atau tempat berkumpul keramaian, pos jaga dan tempat jual beli.
Sedangkan pemukiman,
ternyata berbeda definisinya. Biasanya memang terdapat rumah-rumah
didalamnya, namun pemukiman bersifat lebih umum. Tidak dimaksudkan
sebagai lingkungan khusus untuk bangunan tertentu dan didalamnya bisa
terdapat apa saja seperti persawahan, pertokoan, pasar dan lain-lain.
Definisi Menurut Hukum Indonesia
Baik perumahan
maupun pemukiman sebagai lingkungan tempat tinggal di Indonesia
merupakan wilayah legal. Karena diatur menurut hukum atau
undang-undang yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih memudahkan Anda,
berikut sedikit gambaran berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Perumahan dan
permukiman diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman adalah salah satu bentuk tanggung jawab negara
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam
lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh
wilayah Indonesia.
Sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap
keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan
bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.
Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan
kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat.
Penyediaan dan
kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional
dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang
mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat
demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemukiman Mumbai, sumber : WRI Indonesia |
Penyediaan dan
kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional
dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang
mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat
demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kebijakan umum
pembangunan perumahan diarahkan untuk:
-
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum secara berkelanjutan serta yang mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian Indonesia;
-
ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan;
-
mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna;
-
memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara; dan
-
mendorong iklim investasi asing.
Itu dia sedikit
gambaran definisi secara legal tentang perumahan dan pemukiman di
Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda yang
sendang mencari tempat tinggal yang cocok dengan kriteria Anda. Simak
terus informasi lainnya, salah satunya tentang permadani persia di blog sophiene.
Comments
Post a Comment